Abstrak
ABSTRAK
Tanah tidak hanya berdimensi yuridis, tetapi berdimensi ekonomi, politik, sosial, magis religius, bahkan bagi negara tanah mempunyai dimensi strategis. Permasalahan tanah sejak dahulu merupakan persoalan hukum yang pelik dan kompleks serta mempunyai dimensi luas, sehingga tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat. Secara historis puncak sengketa pertanahan sebenarnya telah terjadi sejak jaman pemerintahan kolonial, dimana sumber utama konflik adalah adanya ketidakharmonisan, ketidakselarasan atau ketimpangan dalam struktur kepemilikan dan penguasaan tanah. Di era reformasipun sengketa tanah belum dapat diredam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sengketa tanah dan alternatif penyelesaiannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis dengan metoda pendekatan yuridis normatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, bahwa faktor-faktor terjadinya sengketa tanah dewasa ini adalah karena stuktur, substansi dan budaya dalam penegakan hukum pertanahan belum sesuai dengan azas dan tujuan hukum tanah itu sendiri yaitu untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Untuk menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi dapat ditempuh alternatif yang lebih cepat melalui lembaga arbitrasi, mediasi, negosiasi dan konsiliasi, karena putusannya final dan mengikat. Untuk mencegah sengketa tanah sebaiknya diberikan penyuluhan hukum di bidang pertanahan, agar setiap subjek hak atas tanah memahami hak-hak dan kewajibannya , serta layanan pendaftaran tanah kepada masyarakat perlu ditingkatkan., agar kepastian hukum hak atas tanah dapat terwujud. |